Pasal 5
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Pertimbangan terhadap kebijakan pemberdayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling sedikit diberikan terhadap kebijakan pemberdayaan Akuntan Publik dan KAP untuk:
- peningkatan kualitas laporan keuangan;
- peningkatan tata kelola yang baik; dan
- keperluan perpajakan.
(2) Pertimbangan terhadap kebijakan pembinaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling sedikit diberikan terhadap kebijakan pembinaan Akuntan Publik dan KAP untuk peningkatan:
- kompetensi dan kualitas jasa Akuntan Publik; dan
- kepatuhan terhadap SPAP.
(3) Pertimbangan terhadap kebijakan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling sedikit diberikan terhadap kebijakan pengawasan Akuntan Publik dan KAP dalam rangka pengembangan sistem pengawasan yang efektif, transparan, dan berkualitas.
(4) Komite menyampaikan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) kepada Menteri.
