PP
KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Pasal 4
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
Komite mempunyai tugas memberikan pertimbangan terhadap:
- kebijakan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan Akuntan Publik dan KAP;
- penyusunan standar akuntansi dan SPAP; dan
- hal yang diperlukan berkaitan dengan profesi Akuntan Publik.
