PP
KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Komite berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Komite berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.