PP
KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Komite dibentuk oleh Menteri.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat
independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas serta fungsinya.
