Pasal 19
BAB 4 — TATA KERJA KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
(1) Komite sebagai lembaga banding sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 menyelenggarakan sidang berdasarkan permohonan Banding dari Akuntan Publik dan/atau KAP atas hasil pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
kepada Komite paling lambat 2 (dua) bulan sejak pengenaan sanksi administratif ditetapkan.
(3) Pengajuan Banding harus dilengkapi dengan alasan yang
jelas dan dokumen pendukung yang lengkap dan benar.
(4) Dalam hal Banding diajukan lebih dari 2 (dua) bulan
pengenaan sanksi administratif ditetapkan, pengajuan Banding dinyatakan ditolak.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan
Banding ditetapkan oleh Komite.
