Pasal 20
BAB 4 — TATA KERJA KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
(1) Komite wajib menyelenggarakan sidang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan Banding secara lengkap.
(2) Keputusan Banding wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga)
bulan sejak permohonan Banding diterima lengkap.
(3) Sidang Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dihadiri paling sedikit oleh 7 (tujuh) orang anggota.
(4) Pengambilan keputusan dalam sidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(6) Keputusan Banding bersifat final dan mengikat.
(7) Setiap hasil putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) didokumentasikan secara tertulis.
