PP
KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Pasal 21
BAB 5 — LAPORAN KEGIATAN KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
(1) Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas, Komite
menyusun laporan kegiatan secara periodik setiap akhir tahun anggaran.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri dan dipublikasikan kepada publik paling lama 2 (dua) bulan setelah akhir tahun anggaran.
(3) Dalam hal keanggotaan Komite berakhir sebelum akhir
tahun anggaran, Komite menyusun laporan kegiatan untuk periode awal tahun anggaran sampai dengan akhir periode keanggotaan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada Menteri pada akhir periode keanggotaan dan dipublikasikan kepada publik paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya masa keanggotaan.
