PP
KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Pasal 22
BAB 6 — SEKRETARIAT KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Komite
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 8, Komite dibantu oleh Sekretariat Komite.
(2) Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh Sekretaris dan Wakil Sekretaris Komite.
(3) Sekretariat Komite bertugas memberikan dukungan
teknis dan dukungan administratif kepada Komite.
(4) Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Anggota Sekretariat
Komite ditetapkan dan diberhentikan oleh Menteri.
PENDANAAN
