PP
KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Pasal 23
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan
fungsi Komite bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan penerimaan lainnya yang sah.
(2) Pengelolaan anggaran Komite dilaksanakan oleh
Sekretariat Komite sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
