PP
KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Pasal 24
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang, mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2012
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
Lydia Silvanna Djaman
