PP
KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Pasal 18
BAB 4 — TATA KERJA KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
(1) Komite dalam pengambilan keputusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3) Setiap hasil rapat dan putusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) didokumentasikan secara tertulis.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja perumusan
pertimbangan ditetapkan oleh Komite.
