PP
KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Pasal 17
BAB 4 — TATA KERJA KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
(1) Komite dalam memberikan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 menyelenggarakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2) Dalam hal rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan untuk pengambilan keputusan perumusan pertimbangan, rapat harus dihadiri oleh paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota.
(3) Komite . . .
(3) Komite melakukan kajian dan/atau penelitian dalam
rangka merumuskan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk disampaikan kepada Menteri, Asosiasi Profesi Akuntan Publik, Dewan Standar Akuntansi Keuangan, dan/atau Dewan Standar Profesi Akuntan Publik.
