PP
KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Pasal 16
BAB 4 — TATA KERJA KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komite
berpedoman pada tata kerja Komite.
(2) Tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- tata kerja perumusan pertimbangan;dan
- tata kerja Banding.
(3) Dalam melaksanakan tata kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Komite harus mematuhi kode etik.
(4) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Ketua Komite.
