PP
KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Pasal 15
BAB 3 — KEANGGOTAAN KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
(1) Dalam hal anggota Komite berhenti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf c sebelum masa keanggotaannya berakhir, Menteri menetapkan anggota Komite pengganti yang diusulkan oleh unsur Komite yang anggotanya berhenti.
(2) Masa keanggotaan anggota Komite pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal ditetapkan sampai dengan sisa masa keanggotaan anggota yang digantikan berakhir.
