PP
KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Pasal 14
BAB 3 — KEANGGOTAAN KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
(1) Anggota Komite berhenti karena:
- meninggal dunia;
- berakhirnya masa jabatan; atau
- diberhentikan.
(2) Anggota Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c diberhentikan karena:
- bertempat tinggal tetap di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik Komite;
- mengundurkan diri;
- dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana lebih dari 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- tidak cakap dalam menjalankan tugas atau berhalangan tetap;
- tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut;
- tidak lagi dapat mencerminkan keterwakilan unsur yang diwakili; atau
- atas permintaan unsur yang mengutus.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian diatur oleh
Komite setelah berkonsultasi dengan Menteri.
