PP
KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Pasal 12
BAB 3 — KEANGGOTAAN KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Komite
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, seseorang harus memenuhi persyaratan:
- warga negara Republik Indonesia;
- berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- sehat jasmani dan jiwa yang dinyatakan oleh dokter pada rumah sakit pemerintah;
- berkelakuan baik;
- berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat diangkat sebagai anggota Komite;
- memiliki integritas dan reputasi yang baik;
- berpendidikan paling rendah strata satu (S-1); dan
- memiliki pengetahuan di bidang akuntansi dan/atau audit.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), untuk calon anggota Komite yang berasal dari unsur:
- akademisi . . .
- akademisi harus memiliki status sebagai dosen tetap bidang akuntansi, berpendidikan strata tiga (S-3) di bidang akuntansi yang latar belakang pendidikan strata satu (S-1) di bidang akuntansi.
- Asosiasi Profesi Akuntan Publik dan Dewan Standar Profesi Akuntan Publik harus memiliki pengalaman sebagai auditor selama 10 (sepuluh) tahun atau lebih.
- Asosiasi Profesi Akuntan dan Dewan Standar Akuntansi Keuangan harus memiliki pengalaman di bidang akuntansi selama 5 (lima) tahun atau lebih.
