INTERNATIONAL REGISTRATION OF MARKS BASED ON THE PROTOCOL RELATING TO THE
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
1 / 16
www.hukumonline.com/pusatdata
Biro Internasional adalah Organisasi Kekayaan Intelektual Sedunia (World Intellectual Property Organization).
Permohonan Internasional adalah permintaan untuk mendapatkan pendaftaran Merek yang berasal dari Indonesia berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional.
Pendaftaran Internasional adalah pendaftaran Merek internasional yang ditujukan ke Indonesia berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional.
Permohonan Dasar adalah permintaan pendaftaran Merek yang dijadikan dasar untuk mengajukan Permohonan Internasional.
Pendaftaran Dasar adalah Merek terdaftar yang dijadikan dasar untuk mengajukan Permohonan Internasional.
Tanggal Pendaftaran Internasional adalah tanggal terdaftar suatu Merek pada Daftar Merek Internasional.
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Internasional.
Pemegang adalah pihak yang namanya tercatat dalam Pendaftaran Internasional yang tercantum dalam Daftar Merek Internasional.
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Berita Resmi Merek adalah media resmi yang diterbitkan secara berkala oleh Menteri melalui sarana elektronik dan/atau non-elektronik dan memuat ketentuan mengenai Merek menurut Undang-Undang.
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
Permohonan pendaftaran Merek internasional berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional dapat berupa:
permohonan yang berasal dari Indonesia ditujukan ke Biro Internasional melalui Menteri; atau
permohonan yang ditujukan ke Indonesia sebagai salah satu negara tujuan yang diterima oleh Menteri dari Biro Internasional.
Bagian Kesatu
Syarat dan Tata Cara Permohonan
Pasal 3
(1) Permohonan Internasional diajukan kepada Biro Internasional melalui Menteri.
(2) Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara elektronik
2 / 16
www.hukumonline.com/pusatdata
atau non-elektronik.
(3) Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan mengisi formulir
dalam bahasa Inggris.
(4) Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diajukan oleh:
Pemohon yang memiliki kewarganegaraan Indonesia;
Pemohon yang memiliki domisili atau tempat kedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
Pemohon yang memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan melalui Kuasa.
Pasal 4
(1) Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai biaya yang harus
dibayarkan secara langsung kepada Biro Internasional.
(2) Selain biaya yang harus dibayarkan secara langsung kepada Biro Internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Permohonan Internasional juga dikenai biaya administrasi.
Pasal 5
Pengajuan Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat dilakukan jika Pemohon telah memiliki Permohonan Dasar atau Pendaftaran Dasar.
Bagian Kedua
Pemeriksaan Permohonan Internasional
Pasal 6
(1) Menteri wajib melakukan pemeriksaan terhadap setiap Permohonan Internasional.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
kelengkapan dan kebenaran pengisian formulir;
kesesuaian antara Permohonan Internasional dengan Permohonan Dasar atau Pendaftaran Dasar; dan
bukti pembayaran biaya administrasi.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan
Peraturan Umum.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5
(lima) Hari terhitung sejak tanggal Permohonan Internasional diterima.
Pasal 7
(1) Menteri menyampaikan Permohonan Internasional yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 kepada Biro Internasional.
(2) Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterima oleh Biro
Internasional dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal Permohonan
3 / 16
www.hukumonline.com/pusatdata
Internasional diterima.
Pasal 8
(1) Dalam hal Permohonan Internasional tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Menteri memberitahukan kepada Pemohon secara tertulis untuk melengkapi kekurangan
kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak Permohonan Internasional diterima.
(2) Pemohon wajib melengkapi kekurangan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu paling lambat
15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon tidak melengkapi
kekurangan kelengkapan persyaratan, Permohonan Internasional dianggap ditarik kembali.
Bagian Ketiga
Pemberitahuan kepada Biro Internasional
Pasal 9
(1) Menteri memberitahukan kepada Biro Internasional dalam hal:
Permohonan Dasar ditolak atau ditarik kembali, atau
Pendaftaran Dasar dibatalkan, dihapuskan, atau tidak diperpanjang.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dilakukan terhadap Pendaftaran
Dasar yang dibatalkan, dihapuskan, atau tidak diperpanjang sebelum berakhirnya jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Pendaftaran Internasional.
Bagian Kesatu
Penerimaan dan Pengumuman Pendaftaran Internasional
Pasal 10
(1) Menteri menerima Pendaftaran Internasional dari Biro Internasional.
(2) Setelah menerima Pendaftaran Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
melakukan pengumuman.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang.
(4) Terhadap Pendaftaran Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerima biaya
Pendaftaran Internasional dari Biro Internasional.
Pasal 11
(1) Selama jangka waktu pengumuman, setiap pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan
terhadap Pendaftaran Internasional.
4 / 16
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri dan dibuat
dalam 2 (dua) rangkap.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup
disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah Merek yang berdasarkan Undang-Undang tidak dapat didaftar atau ditolak.
(4) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya.
Bagian Kedua
Pemeriksaan Substantif
Pasal 12
(1) Pemeriksaan substantif dilakukan terhadap Pendaftaran Internasional baik yang tidak terdapat
keberatan maupun yang terdapat keberatan.
(2) Pemeriksaan substantif dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Pasal 13
(1) Menteri menyampaikan hasil pemeriksaan substantif kepada Biro Internasional dalam jangka waktu
paling lambat 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan Pendaftaran Internasional.
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa didaftar atau ditolak.
Pasal 14
Dalam hal hasil pemeriksaan substantif Pendaftaran Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) didaftar, Menteri:
menyampaikan pernyataan pemberian pelindungan kepada Biro Internasional;
menerbitkan sertifikat Merek; dan
melakukan pengumuman di dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 15
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan substantif Pendaftaran Internasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) ditolak, Menteri menyampaikan pemberitahuan penolakan disertai dengan alasan
penolakan kepada Biro Internasional.
(2) Terhadap Pendaftaran Internasional yang ditolak, Pemegang dapat menyampaikan tanggapan sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang.
(3) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Menteri dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan dari Biro Internasional kepada Pemegang.
(4) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diajukan oleh Pemegang melalui
Kuasa.
(5) Menteri menyampaikan keputusan akhir hasil tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada Biro Internasional.
5 / 16
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 16
(1) Dalam hal Pendaftaran Internasional berupa Merek Kolektif, Pemegang harus menyampaikan salinan
ketentuan penggunaan Merek Kolektif tersebut dan terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia.
(2) Salinan ketentuan penggunaan Merek Kolektif dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan Pendaftaran Internasional.
(3) Dalam hal Pemegang tidak menyampaikan salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan Pendaftaran Internasional, maka Pendaftaran Internasional ditolak.
(4) Ketentuan mengenai pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal
14, dan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Merek Kolektif.
Bagian Ketiga
Pelindungan Hukum Terhadap Merek Berdasarkan Pendaftaran Internasional
Pasal 17
Pelindungan hukum terhadap Merek berdasarkan Pendaftaran Internasional diberikan selama 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Pendaftaran Internasional.
Bagian Keempat
Perpanjangan Jangka Waktu Pelindungan Hukum Terhadap Merek Berdasarkan Pendaftaran Internasional
Pasal 18
Pelindungan hukum terhadap Merek berdasarkan Pendaftaran Internasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 dapat dilakukan perpanjangan jangka waktu berdasarkan ketentuan Peraturan Umum.
Pasal 19
(1) Perpanjangan Pendaftaran Internasional yang ditujukan ke Indonesia diberitahukan oleh Biro
Internasional kepada Menteri.
(2) Setelah menerima pemberitahuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
mencatat dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(3) Terhadap perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menerima biaya perpanjangan
Pendaftaran Internasional dari Biro Internasional.
Bagian Kelima
Pencatatan Pengalihan Hak, Perubahan Nama, dan/atau Perubahan Alamat
Pasal 20
Terhadap Merek berdasarkan Pendaftaran Internasional dapat dilakukan pengalihan hak, perubahan nama, dan/atau perubahan alamat berdasarkan ketentuan Peraturan Umum.
6 / 16
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 21
(1) Pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat diajukan berdasarkan permohonan
pencatatan oleh Pemegang atau penerima hak yang:
memiliki kewarganegaraan Indonesia;
memiliki domisili atau tempat kedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Permohonan pencatatan pengalihan hak oleh Pemegang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan langsung kepada Biro Internasional atau melalui Menteri.
(3) Permohonan pencatatan pengalihan hak oleh penerima hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat diajukan melalui Menteri.
(4) Permohonan pencatatan pengalihan hak melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) diajukan secara elektronik atau non-elektronik dengan mengisi formulir dalam bahasa Inggris dan melampirkan bukti pengalihan hak.
(5) Permohonan pencatatan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh
Menteri kepada Biro Internasional.
Pasal 22
(1) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat diajukan
berdasarkan permohonan pencatatan oleh Pemegang yang:
memiliki kewarganegaraan Indonesia;
memiliki domisili atau tempat kedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau perubahan alamat oleh Pemegang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan langsung kepada Biro Internasional atau melalui Menteri.
(3) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau perubahan alamat melalui Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik atau non-elektronik dengan mengisi formulir dalam bahasa Inggris dan melampirkan bukti perubahan nama dan/atau perubahan alamat.
(4) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada Biro Internasional.
Pasal 23
(1) Pengalihan hak, perubahan nama, dan/atau perubahan alamat Pendaftaran Internasional yang
ditujukan ke Indonesia diberitahukan oleh Biro Internasional kepada Menteri.
(2) Setelah menerima pemberitahuan pengalihan hak, perubahan nama, dan/atau perubahan alamat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mencatat dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Bagian Keenam
Lisensi
7 / 16
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 24
(1) Terhadap Merek berdasarkan Pendaftaran Internasional dapat dilakukan pencatatan lisensi.
(2) Permohonan pencatatan lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada
Menteri dengan dikenai biaya.
(3) Ketentuan mengenai pencatatan Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Pembatalan atau Penghapusan
Pasal 25
(1) Terhadap Merek berdasarkan Pendaftaran Internasional dapat dilakukan pembatalan atau
penghapusan.
(2) Ketentuan mengenai pembatalan atau penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(3) Pembatalan atau penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri
kepada Biro Internasional.
Pasal 26
(1) Pendaftaran Internasional yang dibatalkan karena berakhirnya pelindungan Pendaftaran Dasar atau
Permohonan Dasar di negara asal berdasarkan ketentuan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara International dapat dilakukan transformasi.
(2) Permohonan transformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pihak yang namanya
pernah tercatat sebagai Pemegang dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pembatalan Pendaftaran Internasional.
(3) Permohonan transformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik atau non-
elektronik kepada Menteri dengan mengisi formulir.
(4) Permohonan transformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya.
Pasal 27
(1) Permohonan transformasi terhadap Pendaftaran Internasional yang telah diberikan pelindungan di
Indonesia dan telah memenuhi ketentuan Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4), dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek oleh Menteri.
(2) Pelindungan hukum terhadap pendaftaran Merek melalui permohonan transformasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak Tanggal Pendaftaran Internasional.
(3) Terhadap pendaftaran Merek yang diajukan dengan permohonan transformasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Tanggal Pendaftaran Internasional menjadi Tanggal Penerimaan berdasarkan Undang-Undang.
8 / 16
www.hukumonline.com/pusatdata
(4) Permohonan transformasi terhadap Pendaftaran Internasional yang belum diberikan pelindungan di
Indonesia dan telah memenuhi ketentuan Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4), Menteri tetap melanjutkan proses permohonan tersebut dari tahap terakhir sebelum Pendaftaran Internasional dibatalkan.
(5) Proses permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-
Undang.
(6) Dalam hal Pendaftaran Internasional yang dibatalkan tidak dilakukan transformasi, Menteri mencatat
dan mengumumkan pembatalan dalam Berita Resmi Merek.
Article 28
(1) Marks that are already registered based on provisions of the Law can undergo an alteration to become
Marks that are registered based on International Registration and are addressed to Indonesia.
(2) The alteration as referred to in paragraph (1) can only be undertaken under the following conditions:
the Mark has already been registered prior to an International Registration being addressed to Indonesia;
the owner of the registered Mark is the same with the Holder of International Registration;
the registered Mark has an overall similarity to the International Registration; and
the type of goods and/or services within the registered Mark are found within the International Registration.
(3) The application for alteration as referred to in paragraph (1) shall be submitted in writing by the Holder
to the Minister while being charged with a fee.
(4) The Minister shall notify the occurrence of an alteration to the International Bureau.
CHAPTER VI
Article 29
This Regulation of the Government comes into force from the date of its promulgation.
For the purpose of public cognizance, it is hereby ordered that this Regulation of the Government be promulgated in the State Gazette of the Republic of Indonesia.
Established in Jakarta,
On 5 June 2018
Signed
Promulgated in Jakarta,
On 6 June 2018
Signed
www.hukumonline.com/pusatdata
www.hukumonline.com/pusatdata
