PP
INTERNATIONAL REGISTRATION OF MARKS BASED ON THE PROTOCOL RELATING TO THE
Pasal 13
BAB 3 — ### PENDAFTARAN INTERNASIONAL
(1) Menteri menyampaikan hasil pemeriksaan substantif kepada Biro Internasional dalam jangka waktu
paling lambat 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan Pendaftaran Internasional.
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa didaftar atau ditolak.
