PP
INTERNATIONAL REGISTRATION OF MARKS BASED ON THE PROTOCOL RELATING TO THE
Pasal 12
BAB 3 — ### PENDAFTARAN INTERNASIONAL
(1) Pemeriksaan substantif dilakukan terhadap Pendaftaran Internasional baik yang tidak terdapat
keberatan maupun yang terdapat keberatan.
(2) Pemeriksaan substantif dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
