PP
INTERNATIONAL REGISTRATION OF MARKS BASED ON THE PROTOCOL RELATING TO THE
Pasal 11
BAB 3 — ### PENDAFTARAN INTERNASIONAL
(1) Selama jangka waktu pengumuman, setiap pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan
terhadap Pendaftaran Internasional.
4 / 16
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri dan dibuat
dalam 2 (dua) rangkap.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup
disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah Merek yang berdasarkan Undang-Undang tidak dapat didaftar atau ditolak.
(4) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya.
Bagian Kedua
Pemeriksaan Substantif
