PP
INTERNATIONAL REGISTRATION OF MARKS BASED ON THE PROTOCOL RELATING TO THE
Pasal 10
BAB 3 — ### PENDAFTARAN INTERNASIONAL
(1) Menteri menerima Pendaftaran Internasional dari Biro Internasional.
(2) Setelah menerima Pendaftaran Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
melakukan pengumuman.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang.
(4) Terhadap Pendaftaran Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerima biaya
Pendaftaran Internasional dari Biro Internasional.
