PP
INTERNATIONAL REGISTRATION OF MARKS BASED ON THE PROTOCOL RELATING TO THE
Pasal 9
BAB 2 — ### PERMOHONAN INTERNASIONAL
(1) Menteri memberitahukan kepada Biro Internasional dalam hal:
Permohonan Dasar ditolak atau ditarik kembali, atau
Pendaftaran Dasar dibatalkan, dihapuskan, atau tidak diperpanjang.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dilakukan terhadap Pendaftaran
Dasar yang dibatalkan, dihapuskan, atau tidak diperpanjang sebelum berakhirnya jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Pendaftaran Internasional.
Bagian Kesatu
Penerimaan dan Pengumuman Pendaftaran Internasional
