PP
INTERNATIONAL REGISTRATION OF MARKS BASED ON THE PROTOCOL RELATING TO THE
Pasal 8
BAB 2 — ### PERMOHONAN INTERNASIONAL
(1) Dalam hal Permohonan Internasional tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Menteri memberitahukan kepada Pemohon secara tertulis untuk melengkapi kekurangan
kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak Permohonan Internasional diterima.
(2) Pemohon wajib melengkapi kekurangan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu paling lambat
15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon tidak melengkapi
kekurangan kelengkapan persyaratan, Permohonan Internasional dianggap ditarik kembali.
Bagian Ketiga
Pemberitahuan kepada Biro Internasional
