PP
INTERNATIONAL REGISTRATION OF MARKS BASED ON THE PROTOCOL RELATING TO THE
Pasal 7
BAB 2 — ### PERMOHONAN INTERNASIONAL
(1) Menteri menyampaikan Permohonan Internasional yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 kepada Biro Internasional.
(2) Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterima oleh Biro
Internasional dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal Permohonan
3 / 16
www.hukumonline.com/pusatdata
Internasional diterima.
