PP
INTERNATIONAL REGISTRATION OF MARKS BASED ON THE PROTOCOL RELATING TO THE
Pasal 6
BAB 2 — ### PERMOHONAN INTERNASIONAL
(1) Menteri wajib melakukan pemeriksaan terhadap setiap Permohonan Internasional.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
kelengkapan dan kebenaran pengisian formulir;
kesesuaian antara Permohonan Internasional dengan Permohonan Dasar atau Pendaftaran Dasar; dan
bukti pembayaran biaya administrasi.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan
Peraturan Umum.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5
(lima) Hari terhitung sejak tanggal Permohonan Internasional diterima.
