PP
INTERNATIONAL REGISTRATION OF MARKS BASED ON THE PROTOCOL RELATING TO THE
Pasal 14
BAB 3 — ### PENDAFTARAN INTERNASIONAL
Dalam hal hasil pemeriksaan substantif Pendaftaran Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) didaftar, Menteri:
menyampaikan pernyataan pemberian pelindungan kepada Biro Internasional;
menerbitkan sertifikat Merek; dan
melakukan pengumuman di dalam Berita Resmi Merek.
