Pasal 15
BAB 3 — ### PENDAFTARAN INTERNASIONAL
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan substantif Pendaftaran Internasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) ditolak, Menteri menyampaikan pemberitahuan penolakan disertai dengan alasan
penolakan kepada Biro Internasional.
(2) Terhadap Pendaftaran Internasional yang ditolak, Pemegang dapat menyampaikan tanggapan sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang.
(3) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Menteri dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan dari Biro Internasional kepada Pemegang.
(4) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diajukan oleh Pemegang melalui
Kuasa.
(5) Menteri menyampaikan keputusan akhir hasil tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada Biro Internasional.
5 / 16
www.hukumonline.com/pusatdata
