Pasal 26
BAB 4 — ### TRANSFORMASI
(1) Pendaftaran Internasional yang dibatalkan karena berakhirnya pelindungan Pendaftaran Dasar atau
Permohonan Dasar di negara asal berdasarkan ketentuan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara International dapat dilakukan transformasi.
(2) Permohonan transformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pihak yang namanya
pernah tercatat sebagai Pemegang dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pembatalan Pendaftaran Internasional.
(3) Permohonan transformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik atau non-
elektronik kepada Menteri dengan mengisi formulir.
(4) Permohonan transformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya.
