PP
INTERNATIONAL REGISTRATION OF MARKS BASED ON THE PROTOCOL RELATING TO THE
Pasal 25
BAB 3 — ### PENDAFTARAN INTERNASIONAL
(1) Terhadap Merek berdasarkan Pendaftaran Internasional dapat dilakukan pembatalan atau
penghapusan.
(2) Ketentuan mengenai pembatalan atau penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(3) Pembatalan atau penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri
kepada Biro Internasional.
