PP
INTERNATIONAL REGISTRATION OF MARKS BASED ON THE PROTOCOL RELATING TO THE
Pasal 24
BAB 3 — ### PENDAFTARAN INTERNASIONAL
(1) Terhadap Merek berdasarkan Pendaftaran Internasional dapat dilakukan pencatatan lisensi.
(2) Permohonan pencatatan lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada
Menteri dengan dikenai biaya.
(3) Ketentuan mengenai pencatatan Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Pembatalan atau Penghapusan
