PP
INTERNATIONAL REGISTRATION OF MARKS BASED ON THE PROTOCOL RELATING TO THE
Pasal 23
BAB 3 — ### PENDAFTARAN INTERNASIONAL
(1) Pengalihan hak, perubahan nama, dan/atau perubahan alamat Pendaftaran Internasional yang
ditujukan ke Indonesia diberitahukan oleh Biro Internasional kepada Menteri.
(2) Setelah menerima pemberitahuan pengalihan hak, perubahan nama, dan/atau perubahan alamat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mencatat dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Bagian Keenam
Lisensi
7 / 16
www.hukumonline.com/pusatdata
