PP
INTERNATIONAL REGISTRATION OF MARKS BASED ON THE PROTOCOL RELATING TO THE
Pasal 17
BAB 3 — ### PENDAFTARAN INTERNASIONAL
Pelindungan hukum terhadap Merek berdasarkan Pendaftaran Internasional diberikan selama 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Pendaftaran Internasional.
Bagian Keempat
Perpanjangan Jangka Waktu Pelindungan Hukum Terhadap Merek Berdasarkan Pendaftaran Internasional
