PP
INTERNATIONAL REGISTRATION OF MARKS BASED ON THE PROTOCOL RELATING TO THE
Pasal 19
BAB 3 — ### PENDAFTARAN INTERNASIONAL
(1) Perpanjangan Pendaftaran Internasional yang ditujukan ke Indonesia diberitahukan oleh Biro
Internasional kepada Menteri.
(2) Setelah menerima pemberitahuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
mencatat dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(3) Terhadap perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menerima biaya perpanjangan
Pendaftaran Internasional dari Biro Internasional.
Bagian Kelima
Pencatatan Pengalihan Hak, Perubahan Nama, dan/atau Perubahan Alamat
