Pasal 21
BAB 3 — ### PENDAFTARAN INTERNASIONAL
(1) Pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat diajukan berdasarkan permohonan
pencatatan oleh Pemegang atau penerima hak yang:
memiliki kewarganegaraan Indonesia;
memiliki domisili atau tempat kedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Permohonan pencatatan pengalihan hak oleh Pemegang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan langsung kepada Biro Internasional atau melalui Menteri.
(3) Permohonan pencatatan pengalihan hak oleh penerima hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat diajukan melalui Menteri.
(4) Permohonan pencatatan pengalihan hak melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) diajukan secara elektronik atau non-elektronik dengan mengisi formulir dalam bahasa Inggris dan melampirkan bukti pengalihan hak.
(5) Permohonan pencatatan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh
Menteri kepada Biro Internasional.
