PP
INTERNATIONAL REGISTRATION OF MARKS BASED ON THE PROTOCOL RELATING TO THE
Pasal 2
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Permohonan pendaftaran Merek internasional berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional dapat berupa:
permohonan yang berasal dari Indonesia ditujukan ke Biro Internasional melalui Menteri; atau
permohonan yang ditujukan ke Indonesia sebagai salah satu negara tujuan yang diterima oleh Menteri dari Biro Internasional.
Bagian Kesatu
Syarat dan Tata Cara Permohonan
