Pasal 3
BAB 2 — ### PERMOHONAN INTERNASIONAL
(1) Permohonan Internasional diajukan kepada Biro Internasional melalui Menteri.
(2) Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara elektronik
2 / 16
www.hukumonline.com/pusatdata
atau non-elektronik.
(3) Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan mengisi formulir
dalam bahasa Inggris.
(4) Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diajukan oleh:
Pemohon yang memiliki kewarganegaraan Indonesia;
Pemohon yang memiliki domisili atau tempat kedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
Pemohon yang memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan melalui Kuasa.
