TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT,
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan.
Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang- undang.
Jabatan Fungsional Jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan.
Pejabat Pengawasan Fungsional adalah pejabat pengawasan fungsional di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Majelis Kehormatan Jaksa adalah satuan organisasi yang keanggotaannya ditetapkan oleh Jaksa Agung, bertugas mengadakan sidang untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa yang diusulkan pemberhentiannya oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Pembelaan . . .
- Pembelaan diri adalah pengajuan keberatan dari Jaksa yang diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa.
Bagian Kesatu Pemberhentian Dengan Hormat
Pasal 2
Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
- permintaan sendiri;
- sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
- telah mencapai usia 62 (enam puluh dua) tahun;
- meninggal dunia; atau
- tidak cakap dalam menjalankan tugas.
Pasal 3
(1) Pemberhentian dengan hormat karena alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, merupakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
(2) Dalam hal Jaksa diberhentikan dengan hormat dari
jabatan fungsional karena permintaan sendiri, maka yang bersangkutan masih tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil beserta hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan kepada Jaksa Agung, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Jaksa yang bersangkutan oleh Pejabat Pengawasan Fungsional.
Pasal 4 . . .
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan pemberhentian dengan hormat karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, diatur dengan Peraturan Jaksa Agung.
Bagian Kedua Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Pasal 5
Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas/pekerjaannya;
melanggar larangan perangkapan jabatan/pekerjaan;
melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
melakukan perbuatan tercela.
Pasal 6
(1) Pemberhentian tidak dengan hormat karena alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diusulkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan kepada Jaksa Agung dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah menerima putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Jaksa Agung menetapkan keputusan pemberhentian
tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah menerima usul dari Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Pasal 7 . . .
Pasal 7
(1) Pemberhentian tidak dengan hormat karena alasan
melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e, diusulkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan kepada Jaksa Agung dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah hasil pemeriksaan terhadap Jaksa yang bersangkutan disampaikan oleh Pejabat Pengawasan Fungsional kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan.
(2) Pemeriksaan terhadap Jaksa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselesaikan oleh Pejabat Pengawasan Fungsional dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat perintah pemeriksaan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan atau Kepala Kejaksaan Tinggi berdasarkan pengaduan, laporan, atau temuan.
Pasal 8
Jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan sendirinya diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dengan Peraturan Jaksa Agung.
Bagian Ketiga Pemberhentian Sementara
Pasal 10
(1) Jaksa dapat diberhentikan sementara dari jabatannya
oleh Jaksa Agung dengan alasan:
diperoleh bukti yang cukup untuk diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e;
dituntut . . .
- dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana tanpa ditahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Hukum Acara Pidana.
(2) Apabila terdapat perintah penangkapan yang diikuti
dengan penahanan secara sah oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang Jaksa, dengan sendirinya Jaksa yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.
Pasal 11
(1) Pemberhentian sementara Jaksa dari jabatannya
karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), diusulkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan kepada Jaksa Agung dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diperoleh bukti yang cukup atau dilakukan penuntutan di muka pengadilan.
(2) Dalam hal Jaksa Agung sependapat dengan usulan
Jaksa Agung Muda Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jaksa Agung segera menetapkan keputusan pemberhentian sementara.
(3) Keputusan pemberhentian sementara Jaksa dari
jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) ditetapkan oleh Jaksa Agung segera setelah menerima lembaran asli atau salinan otentik surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan dari pejabat yang berwenang.
Pasal 12
(1) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 dapat diikuti dengan pemberhentian tidak dengan hormat jika:
Jaksa yang berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Jaksa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e, dan direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat; atau
Jaksa . . .
- Jaksa yang diusulkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk diberhentikan tidak dengan hormat menyatakan tidak mempergunakan kesempatan untuk membela diri.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 diikuti dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Jaksa yang dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a.
Pasal 13
(1) Dalam hal alasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 tidak terbukti, maka Jaksa Agung Muda
Pengawasan mengusulkan kepada Jaksa Agung untuk mencabut keputusan pemberhentian sementara baik atas permohonan maupun tanpa permohonan Jaksa yang bersangkutan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak alasan pemberhentian sementara dinyatakan tidak terbukti atau sejak permohonan dari Jaksa yang bersangkutan diterima.
(2) Jaksa Agung menetapkan pencabutan keputusan
pemberhentian sementara dan memulihkan jabatan serta hak-hak yang bersangkutan sebagai Jaksa dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah usul pencabutan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan diterima.
Pasal 14
Jaksa yang karena permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberhentikan sementara dari jabatannya dapat mengajukan kembali untuk menduduki jabatan fungsionalnya kepada Jaksa Agung.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Pembebasan Sementara
Pasal 15
Jaksa yang diangkat menjadi pejabat negara atau dipekerjakan pada instansi di luar Kejaksaan Republik Indonesia dibebaskan sementara dari jabatannya dengan Keputusan Jaksa Agung.
Pasal 16
(1) Jaksa yang diusulkan untuk diberhentikan dengan
hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3), atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa.
(2) Dalam hal Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyatakan menggunakan kesempatan untuk
membela diri secara tertulis, Jaksa Agung membentuk Majelis Kehormatan Jaksa paling lama dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak pernyataan menggunakan kesempatan untuk membela diri diterima.
(3) Apabila Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak menggunakan kesempatan untuk membela diri atau dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan, tidak menyatakan sikap untuk menggunakan kesempatan membela diri, Jaksa Agung menerbitkan keputusan pemberhentian tanpa rekomendasi Majelis Kehormatan Jaksa.
Pasal 17 . . .
Pasal 17
(1) Majelis Kehormatan Jaksa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 bertugas memberikan pertimbangan, pendapat, dan rekomendasi kepada Jaksa Agung terhadap usul Jaksa Agung Muda Pengawasan tentang pemberhentian seorang Jaksa.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Majelis Kehormatan Jaksa mempunyai fungsi mengadakan sidang untuk:
- memeriksa temuan atau kesimpulan Jaksa Agung Muda Pengawasan tentang Jaksa yang diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya;
- memeriksa dan mengklarifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa yang diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan; dan
- memberikan pertimbangan, pendapat, dan rekomendasi kepada Jaksa Agung atas kesimpulan pemeriksaan terhadap Jaksa yang diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya.
(3) Hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam putusan Majelis Kehormatan Jaksa yang berisi pertimbangan, pendapat, dan rekomendasi kepada Jaksa Agung mengenai usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Majelis Kehormatan Jaksa menyelesaikan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak dibentuk oleh Jaksa Agung.
(5) Setelah menerima putusan Majelis Kehormatan
Jaksa, Jaksa Agung paling lama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sudah mengeluarkan surat keputusan, dengan memperhatikan sungguh-sungguh rekomendasi yang telah disampaikan oleh Majelis Kehormatan Jaksa.
Pasal 18 . . .
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, dan tata cara persidangan Majelis Kehormatan Jaksa serta tata cara pembelaan diri Jaksa, diatur dengan Peraturan Jaksa Agung.
Pasal 19
Jaksa yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, memperoleh hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Jaksa yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah berusia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja sekurang- kurangnya 20 (dua puluh) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 21
(1) Jaksa yang diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berhak mengajukan keberatan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat keputusan pemberhentian.
(2) Jaksa yang dalam masa menunggu keputusan
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berstatus sebagai Jaksa, tetapi masih sebagai Pegawai Negeri Sipil berikut semua hak dan kewajibannya, sampai dengan dikeluarkannya keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian atau putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 22 . . .
Pasal 22
Jaksa yang telah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tidak memperoleh hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Jaksa yang diberhentikan sementara atau dibebaskan
sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 15, atau yang dalam masa menunggu keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) tidak berwenang melaksanakan tugas fungsional Jaksa dan tidak memperoleh tunjangan fungsional Jaksa.
(2) Jaksa yang diberhentikan sementara dari jabatannya
atau dalam masa menunggu keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan keputusan menyangkut pemberhentiannya memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 24
Ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menyangkut pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, tetap berlaku sepanjang tidak ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2008
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2008
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
