PP
TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT,
Pasal 21
BAB 4 — HAK JAKSA YANG TERKENA PEMBERHENTIAN
(1) Jaksa yang diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berhak mengajukan keberatan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat keputusan pemberhentian.
(2) Jaksa yang dalam masa menunggu keputusan
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berstatus sebagai Jaksa, tetapi masih sebagai Pegawai Negeri Sipil berikut semua hak dan kewajibannya, sampai dengan dikeluarkannya keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian atau putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
