PP
TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT,
Pasal 22
BAB 4 — HAK JAKSA YANG TERKENA PEMBERHENTIAN
Jaksa yang telah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tidak memperoleh hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
