PP
TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT,
Pasal 23
BAB 4 — HAK JAKSA YANG TERKENA PEMBERHENTIAN
(1) Jaksa yang diberhentikan sementara atau dibebaskan
sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 15, atau yang dalam masa menunggu keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) tidak berwenang melaksanakan tugas fungsional Jaksa dan tidak memperoleh tunjangan fungsional Jaksa.
(2) Jaksa yang diberhentikan sementara dari jabatannya
atau dalam masa menunggu keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan keputusan menyangkut pemberhentiannya memperoleh kekuatan hukum tetap.
