Pasal 7
BAB 2 — PEMBERHENTIAN JAKSA
(1) Pemberhentian tidak dengan hormat karena alasan
melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e, diusulkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan kepada Jaksa Agung dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah hasil pemeriksaan terhadap Jaksa yang bersangkutan disampaikan oleh Pejabat Pengawasan Fungsional kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan.
(2) Pemeriksaan terhadap Jaksa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselesaikan oleh Pejabat Pengawasan Fungsional dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat perintah pemeriksaan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan atau Kepala Kejaksaan Tinggi berdasarkan pengaduan, laporan, atau temuan.
