PP
TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT,
Pasal 8
BAB 2 — PEMBERHENTIAN JAKSA
Jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan sendirinya diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
