PP
TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT,
Pasal 9
BAB 2 — PEMBERHENTIAN JAKSA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dengan Peraturan Jaksa Agung.
Bagian Ketiga Pemberhentian Sementara
