PP
TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT,
Pasal 10
BAB 2 — PEMBERHENTIAN JAKSA
(1) Jaksa dapat diberhentikan sementara dari jabatannya
oleh Jaksa Agung dengan alasan:
diperoleh bukti yang cukup untuk diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e;
dituntut . . .
- dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana tanpa ditahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Hukum Acara Pidana.
(2) Apabila terdapat perintah penangkapan yang diikuti
dengan penahanan secara sah oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang Jaksa, dengan sendirinya Jaksa yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.
