Pasal 11
BAB 2 — PEMBERHENTIAN JAKSA
(1) Pemberhentian sementara Jaksa dari jabatannya
karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), diusulkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan kepada Jaksa Agung dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diperoleh bukti yang cukup atau dilakukan penuntutan di muka pengadilan.
(2) Dalam hal Jaksa Agung sependapat dengan usulan
Jaksa Agung Muda Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jaksa Agung segera menetapkan keputusan pemberhentian sementara.
(3) Keputusan pemberhentian sementara Jaksa dari
jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) ditetapkan oleh Jaksa Agung segera setelah menerima lembaran asli atau salinan otentik surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan dari pejabat yang berwenang.
