PP
TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT,
Pasal 12
BAB 2 — PEMBERHENTIAN JAKSA
(1) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 dapat diikuti dengan pemberhentian tidak dengan hormat jika:
Jaksa yang berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Jaksa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e, dan direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat; atau
Jaksa . . .
- Jaksa yang diusulkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk diberhentikan tidak dengan hormat menyatakan tidak mempergunakan kesempatan untuk membela diri.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 diikuti dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Jaksa yang dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a.
