PP
TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT,
Pasal 13
BAB 2 — PEMBERHENTIAN JAKSA
(1) Dalam hal alasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 tidak terbukti, maka Jaksa Agung Muda
Pengawasan mengusulkan kepada Jaksa Agung untuk mencabut keputusan pemberhentian sementara baik atas permohonan maupun tanpa permohonan Jaksa yang bersangkutan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak alasan pemberhentian sementara dinyatakan tidak terbukti atau sejak permohonan dari Jaksa yang bersangkutan diterima.
(2) Jaksa Agung menetapkan pencabutan keputusan
pemberhentian sementara dan memulihkan jabatan serta hak-hak yang bersangkutan sebagai Jaksa dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah usul pencabutan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan diterima.
