PP
TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT,
Pasal 14
BAB 2 — PEMBERHENTIAN JAKSA
Jaksa yang karena permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberhentikan sementara dari jabatannya dapat mengajukan kembali untuk menduduki jabatan fungsionalnya kepada Jaksa Agung.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Pembebasan Sementara
