PP
TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT,
Pasal 15
BAB 2 — PEMBERHENTIAN JAKSA
Jaksa yang diangkat menjadi pejabat negara atau dipekerjakan pada instansi di luar Kejaksaan Republik Indonesia dibebaskan sementara dari jabatannya dengan Keputusan Jaksa Agung.
