Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PEMBELAAN DIRI
(1) Jaksa yang diusulkan untuk diberhentikan dengan
hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3), atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa.
(2) Dalam hal Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyatakan menggunakan kesempatan untuk
membela diri secara tertulis, Jaksa Agung membentuk Majelis Kehormatan Jaksa paling lama dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak pernyataan menggunakan kesempatan untuk membela diri diterima.
(3) Apabila Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak menggunakan kesempatan untuk membela diri atau dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan, tidak menyatakan sikap untuk menggunakan kesempatan membela diri, Jaksa Agung menerbitkan keputusan pemberhentian tanpa rekomendasi Majelis Kehormatan Jaksa.
